Simak! Berita Terbaru Seputar Penerapan Ganjil Genap
Sabtu, 06 Juni 2020 – 23:59 WIB
Ilustrasi - Sejumlah kendaraan roda empat melintasi kawasan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: ANTARA/DEVI NINDY
Pada Pasal 18 juga diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.(Antara/jpnn)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan seputar penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua di masa PSBB.