Simpan 9,1 Kg Ganja, Dua Pria di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
jpnn.com, ROKAN HULU - Dua pria berinisial HH, 35, dan P, 31, yang menyimpan 10 paket narkotika jenis ganja seberat 9,1 kilogram ditangkap polisi di Dusun Huta Bargot, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, Riau.
Kepala Polres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, Rabu, menyebutkan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa akan ada transaksi di pinggir jalan dusun tersebut.
"Lokasi itu memang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. Memang sudah meresahkan,” kata Budi.
Selanjutnya, satu orang ditangkap aparat di tepi jalan itu diminta untuk menunjukkan rumahnya. Penggeledahan di tempat tersangka dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu.
"Ditemukan 10 paket ganja kering yang dibungkus dengan lakban cokelat. Setelah ditimbang, barang bukti ganja kering tersebut memiliki berat kotor 9,1 kilogram," kata Budi.
Budi mengatakan penangkapan itu dilakukan pengembangan pada Minggu (29/10) sehingga ditangkap satu tersangka lagi.
Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengaku daun ganja tersebut mereka dapatkan dari A yang tinggal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.