Simpan 9,1 Kg Ganja, Dua Pria di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
Rabu, 01 November 2023 – 20:44 WIB
Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap A, ia tak ditemukan. Hingga kini masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian dan telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang.
"Selain pelaku dan barang haram tersebut, kami turut mengamankan ransel, telepon seluler, dan sepeda motor yang berkaitan dengan perkara ini," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(antara/jpnn)