Sindikat Perdagangan Anak ke Arab Saudi Terbongkar, Ini Para Pelakunya
jpnn.com, KABUPATEN SUKABUMI - Polres Sukabumi mengungkap sindikat perdagangan anak ke Arab Saudi untuk dijadikan penata rumah tangga dengan menangkap lima tersangka di wilayah Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebut satu dari lima tersangka merupakan perempuan yang berperan sebagai perekrut atau calo.
"Pada kasus ini tersangka berhasil merekrut dua anak perempuan di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun, warga Kecamatan Gegerbitung," ujar Maruly di Sukabumi, Selasa (13/6).
Sindikat perdagangan anak itu terungkap atas laporan polisi: Lp/B/641/Vi/2022/Res Sukabumi/Jawa Barat tertanggal 23 Juni 2022.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi lantas melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka pada 8 Juni 2023.
Para tersangka yang ditangkap ialah ES (41) yang berperan sebagai perekrut, kemudian AR (56), MY (62) dan RA (27) yang bertugas membantu pengurusan dokumen palsu, serta U (47) pengantar korban untuk memeriksa kesehatan, dan APS (54) yang memproses keberangkatan korban.
Polisi hingga kini masih memburu dua tersangka lainnya, yakni U dan APS.
kasus ini berawal saat kedua korban yang berusia 15 dan 16 tahun berkenalan dengan ES melalui media sosial Facebook pada April 2022. Lalu, ES meminta nomor WhatsApp dan mengajak kedua remaja itu bekerja di Arab Saudi dengan iming-iming upah yang besar.