Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sindikat Perdagangan Anak ke Arab Saudi Terbongkar, Ini Para Pelakunya

Rabu, 14 Juni 2023 – 08:43 WIB
Sindikat Perdagangan Anak ke Arab Saudi Terbongkar, Ini Para Pelakunya - JPNN.COM
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti milik para tersangka sindikat perdagangan orang ke Arab Saudi di Mapolres Sukabumi, Selasa, (13/6/2023). ANTARA/Aditya Rohman

Diduga karena korban yang berlatar belakang dari keluarga tidak mampu akhirnya mau menerima ajakan ES dan kemudian mereka mempersiapkan sejumlah persyaratan. Setelah lengkap, kedua anak di bawah umur itu dikenalkan dengan APS untuk diproses keberangkatannya.

Sebelum berangkat ke Arab Saudi, korban terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah klinik yang ada di Jakarta. Lalu untuk melengkapi dokumen, pelaku AR, ER dan MY membuat dokumen palsu sehingga keduanya bisa mendapatkan visa perjalanan ke luar negeri.

Setelah berbagai dokumen dan syarat terpenuhi, kedua korban diberangkatkan ke Arab Saudi. Mereka sempat ditampung terlebih dahulu di sebuah penampungan di Arab Saudi sebelum diserahkan kepada majikan masing-masing.

Nahas, kedua korban mendapat majikan yang tidak sesuai harapan karena selama bekerja, mereka mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari sang majikan, bahkan kerap mendapatkan kekerasan. Upah yang diterima juga tidak sesuai yang dijanjikan.

Kedua korban lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak keluarga yang ada di Kabupaten Sukabumi dan keluarga meneruskan laporan itu ke Satreskrim Polres Sukabumi.

Untuk korban berusia 16 tahun telah dipulangkan setelah satu bulan atau pada Juni 2022 menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi. Sedang yang berusia 15 tahun masih berada di Arab Saudi.

AKBP Maruly menyebut polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, seperti tiga telepon genggam, satu bundel dokumen milik korban berisi KTP, KK, paspor, dan tiket pesawat, serta satu bundel dokumen kepulangan dari luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) dan Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun serta denda Rp 600 juta.

Polres Sukabumi membongkar sindikat perdagangan anak ke Arab Saudi dengan menangkap lima tersangka. Korbannya gadis belia. Begini modus para pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close