Sinergi Kemnaker–BPJS TK, Dewas Beberkan Rencana Kerja Lima Tahun ke Depan
Dia pun mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik.
"Kami juga menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari internal maupun eksternal dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional," ujar Muhammad Zuhri.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meminta percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami harus pastikan program JPK tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida Fauziah saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker, Selasa (23/3).
Dia mengatakan, dengan adanya integrasi data, pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, sambung dia, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” ujar Menaker.
Dalam kesempatan ini Ida Fauziah juga menjabarkan berbagai hal untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, kata dia, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja.
Kedua, ujar Politikus PKB itu, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.