Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Kunci Sukses KPH

Kamis, 25 Juli 2019 – 17:50 WIB
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Kunci Sukses KPH - JPNN.COM
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono. Foto: Ricardo/JPNN.com

BACA JUGA: KLHK Dapat Dukungan Penuh dari Polri, KPK, Kejagung Hingga PPATK

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan, ada perbedaan dalam menangani permasalahan-permasalahan dalam mengelola hutan. Faktor kunci pengelolaan hutan di DIY yang bisa diterapkan di tempat lain, yaitu tidak meninggalkan kearifan lokal dalam upaya meningkatkan peran hutan untuk kesejahteraan masyarakat

"Hasil tanaman tumpangsari di kawasan hutan KPH Yogyakarta, jika dikalkulasikan pendapatannya dapat mencapai Rp 60 miliar setiap tahunnya. Sedangkan dari jasa lingkungan wisata alam, masyarakat mendapat manfaat langsung kurang lebih Rp 7 miliar, dan menyumbangkan PAD sekitar Rp 2,3 miliar pada tahun 2018," jelas Paku Alam.

Sejalan dengan Tema Rakornas KPH 2019, yaitu "Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Membangun KPH", Paku Alam juga meyakini sinergitas multisektor merupakan kata kunci dalam mengungkit pertumbuhan ekonomi wilayah.

BACA JUGA: KLHK Gelar Rakernis Wujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030

Terkait hal ini, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nyoto Suwignyo mengungkapkan, pihaknya berperan dalam fasilitasi kesinambungan pusat dan daerah dalam pengelolaan kehutanan sesuai dengan kewenangannya, serta mengawal pengintegrasian KPH kedalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Untuk mengantisipasi ketimpangan kewenangan, diperlukan perbaikan tata kelola birokrasi dan pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mendukung kebijakan penguatan SDM di KPH.

"Kami memberikan dukungan untuk pemenuhan kecukupan SDM yang kompeten, melalui alokasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPH serta arahan pengembangan Non ASN di KPH," kata Staf Ahli MenPANRB Bidang Budaya Kerja, Teguh Wijanarto, mewakili MenPANRB.

Hingga 2018, telah terbentuk 390 Lembaga KPH Lindung (KPHL)/KPH Produksi (KPHP)/KPH Konservasi (KPHK), dengan rincian 64 lembaga KPHK sebagai Organisasi Pusat yang mengelola 147 Unit Wilayah KPHK, dan 326 Lembaga KPHL/KPHP sebagai UPT Daerah yang mengelol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close