Siswa Penganut Saksi Yehuwa 3 Kali Tinggal Kelas, KPAI Curiga Ada Diskriminasi
Setelah menerima pelajaran agama berkat permohonan orang tua, ketiga kakak beradik itu masih tidak bisa naik kelas pada tahun ajaran berikutnya.
Sebab, mereka mendapatkan nilai yang rendah setelah ketiganya dipaksa menyanyikan lagu rohani yang tidak sesuai dengan kaidah dan keyakinan agamanya.
Untuk itu. KPAI menyiapkan beberapa rencana tindak lanjut karena menduga sekolah telah melakukan pelanggaran atas sejumlah peraturan perundang-undangan.
Itjen KemendikbudRistek bersama KPAI akan melakukan pemantauan langsung ke Tarakan pada 22 hingga 26 November 2021.
Tim pemantauan tersebut akan bertemu dengan beberapa pihak seperti orang tua beserta ketiga anaknya, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Inspektorat Kota Tarakan, dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Utara.
“Itjen KemendikbudRistek juga sudah mengajukan permohonan kepada wali kota Tarakan untuk difasilitasi rapat koordinasi sekaligus FGD dengan seluruh instansi terkait di Kantor Walikota, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan rehabilitasi psikologis terhadap ketiga anak korban,” pungkas Retno. (mcr9/jpnn)