Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
Pada Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak, ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara pada Pasal 81 Ayat 3 dalam hal tindak pidana itu dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yaitu 15 tahun paling lama.
"Dapat juga dijerat dengan Pasal 82 karena membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," kata dia.
Pidana lain yang bisa menjerat pelaku adalah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 4 Ayat 2 huruf c, di mana tindak kekerasan seksual juga meliputi persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak.
"Jeratan hukum lainnya yang dapat digunakan adalah Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru yaitu Nomor 1 Tahun 2023. Bahkan juga ada Undang-undang guru dan dosen karena pelaku adalah seorang guru," katanya.
Menurut Hijrah, sanksi hukuman yang paling berat untuk pelaku ada dalam UU Perlindungan anak, yakni penjara paling lama 15 tahun dengan denda lima miliar rupiah.
"Modus pelaku bisa apa saja, tetapi intinya ada relasi kuasa di sana karena korbannya adalah anak atau siswa. Guru tersebut menyalahgunakan kewenangannya dan menciptakan modus asmara untuk memanipulasi anak," ujarnya.
Dia menegaskan alasan dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan sebagai pembenaran bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.