Siswi SMP Diajak Menginap 3 Hari, Aduuuhhhh.....
Saat polisi melakukan penggerebekan, RS dan Bunga berada di rumah itu.
“Hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan alat bukti, dia (RS) telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
RS dijerat pasal 332 KHUP dan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Alat bukti yang saat ini sudah kami dapatkan adalah pakaian korban. Melengkapi bukti lainnya, korban akan divisum,” jelas Prayitno.
Di sisi lain, RS mengakui perbuatan tak terpujinya.
Dia menggunakan modus mengajak Bunga bertemu di jembatan proyek Kalimas, Dusun Punggur Kapuas, Sungai Kakap, Kubu Raya.
“Setelah bertemu, saya ajak korban jalan-jalan di sekitar Dusun Sungai Kakap dan Sungai Tekong. Kemudian membawanya menginap selama tiga hari di sebuah rumah di Desa Wajok Hilir,” kata RS. (zrn/jos/jpnn)