Siswi SMP Dicabuli Pacarnya di Bengkel
Rabu, 27 Februari 2013 – 02:03 WIB
Sebelum kejadian, tersangka menjemput korban di rumahnya. Selanjutnya, tersangka membawa korban ke bengkel yang terletak di depan Kantor BPS Papua Barat. Saat itu sekitar pukul 19.00 WIT. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke kamar. Selanjutnya tersangka mencabuli korban.
Kasat menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 23 Tahunn 2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.(sr)