SKB 5 Menteri Rugikan Guru
Jumat, 15 Juni 2012 – 06:36 WIB
JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menuai kritikan. Pasalnya, SKB 5 Menteri yang diputuskan bersama pada 3 Oktober 2011 tersebut merugikan guru selaku pelaku pendidikan. Retno Listyarti menilai, SKB 5 Menteri itu dapat menimbulkan ketidakharmonisan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dampak yang ditimbulkan, lanjut Retno, yakni tersingkirnya guru-guru honorer di sekolah-sekolah negeri. "Ya, SKB 5 Menteri itu bisa berdampak buruk dan menghambat pengembangan karir guru itu sendiri. Implementasinya di lapangan malah lari dari tujuan pendidikan nasional," ujar Retno, dalam konferensi pers, di kantor ICW (14/6).
Selain itu, lanjut Retno, adanya mutasi paksa untuk guru PNS ke lokasi sekolah yang jauh, adanya ketidakharmonisan antar guru mata pelajaran yang sama karena terjadi perebutan jam mengajar, pihak guru harus memenuhi 24 jam untuk mengajar di beberapa sekolah.
Ia pun memaparkan sejumlah contoh kasus yang telah terjadi di beberapa sekolah, seperti di Jakarta, Bandung, Bogor, Medan dan Lampung. Modus yang menimpa para guru setelah diberlakukannya SKB 5 Menteri tersebut antara lain tidak mendapatkan jam mengajar sama sekali (di nol jam-kan), dimutasi paksa atau terpaksa mutasi, menjadi guru honor di sekolah negeri yang lain dan tunjangan profesinya dicabut.
JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menuai kritikan. Pasalnya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
Senin, 06 Mei 2024 – 19:17 WIB - Pendidikan
Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
Senin, 06 Mei 2024 – 17:31 WIB - Pendidikan
25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru
Senin, 06 Mei 2024 – 15:56 WIB - Pendidikan
Bicara di IYSDGS, Rektor UB Singgung Peran Kampus Bentuk Pemikiran tentang Keberlanjutan
Senin, 06 Mei 2024 – 14:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
Senin, 06 Mei 2024 – 22:15 WIB - Pilpres
Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
Senin, 06 Mei 2024 – 23:52 WIB - Hukum
Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
Selasa, 07 Mei 2024 – 02:00 WIB - Jabar Terkini
Pj Wali Kota Bogor Tinjau Penanganan dan Mitigasi di Lokasi Bencana
Senin, 06 Mei 2024 – 22:30 WIB - Hukum
Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
Senin, 06 Mei 2024 – 23:00 WIB