Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Skema Baru Pensiun & Kenaikan Pangkat ASN, Berlaku Bulan Ini

Minggu, 01 Januari 2023 – 20:54 WIB
Skema Baru Pensiun & Kenaikan Pangkat ASN, Berlaku Bulan Ini - JPNN.COM
Skema baru pensiun & kenaikan pangkat ASN, berlaku bulan ini. Simak penyampaian MenPAN-RB dan BKN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menambahkan pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi. Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak. 

"Kami akan bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional,” beber MenPAN-RB Azwar Anas.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan penyederhanaan proses bisnis ini memangkas waktu layanan sehingga menjadi lebih cepat. Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian.

Bima memerinci untuk pelayanan kenaikan pangkat dan pindah instansi bisa didapatkan ASN hanya dalam waktu dua hari. Adapun layanan pensiun hanya butuh sehari tuntas melalui SIASN.

 “Untuk pelayanan pindah instansi 2 hari dan pensiun 1 hari sudah dapat diakses per Januari 2023. Adapun untuk pelayanan kenaikan pangkat yang lebih ringkas hanya 2 hari kami targetkan operasional paling lambat April 2023,” ujar Bima.

Selain digitalisasi layanan kepegawaian, KemenPAN-RB dan BKN juga melakukan percepatan pemutakhiran data mandiri (PDM) untuk peningkatan layanan manajemen kepegawaian ASN. Mulai dari implementasi sistem merit dan manajemen talenta, penyusunan rekomendasi kebijakan dan perencanaan strategis, mendorong terciptanya profil ASN.

Berdasarkan data BKN per 17 Desember 2022, progres penyelesaian PDM Kewenangan BKN telah mencapai 99,18% persen dan progres PDM kewenangan instansi mencapai 97,17 persen. (esy/jpnn)

Skema baru pensiun & kenaikan pangkat ASN, berlaku bulan ini. Simak penyampaian MenPAN-RB dan BKN 

Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News