Soal Isu Penambahan Jenis Barang yang Kena Cukai, Simak Penjelasan DJBC
![Soal Isu Penambahan Jenis Barang yang Kena Cukai, Simak Penjelasan DJBC Soal Isu Penambahan Jenis Barang yang Kena Cukai, Simak Penjelasan DJBC - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/07/24/direktur-komunikasi-dan-bimbingan-pengguna-jasa-djbc-nirwala-adb1.jpg)
Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," bebernya.
Dia menegaskan pemerintah juga sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai.
Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, belum diimplementasikan.
"Karena, pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," tegas Nirwala. (mrk/jpnn)