Soal Jenazah Pasien COVID-19 Dikubur Masih Berdaster Viral, Ini Klarifikasinya
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah menjelaskan bahwa menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang prosedur pemandian jenazah pasien COVID-19 jenazah dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya dan jika tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan tayamum.
"Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien COVID-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya," ujarnya.
Sesuai fatwa ulama, ia melanjutkan, jenazah pasien juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian guna mencegah penularan COVID-19.
BACA JUGA: Detik-detik Ponidi Hilang Diseret Buaya ke Dasar Sungai
"Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh," katanya.(antara/jpnn)