Soal Jual-Beli Pulau Lantigiang, Bupati Selayar Mengaku Begini
"Jadi, saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang, saya membeli hak tanah atas pulau. Jadi bukan sertifikat hak milik karena setahu saya di kawasan itu tidak mengeluarkan sertifikat, jadi saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu," katanya.
Dia menjelaskan, sebelum membeli lahan di pulau itu, pihaknya pernah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Takabonerate.
Bahkan, pihak balai menyebut Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk zona pemanfaatan.
"Pada 2017 saya pun ke balai untuk berkonsultasi, pihak menyambut baik bahkah menyodorkan kalau Pulau Belang-Belang dan Pulau Lantigiang masuk ke zona pemanfaatan dan itu bisa dimanfaatkan, makanya saya urus," paparnya. (antara/jpnn)