Soal Lelang Kepulauan Widi, Rachmat Gobel: Investasi Asing Bukan Segalanya
Rabu, 07 Desember 2022 – 15:08 WIB
"PT LII belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan diperjualbelikan.
Hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.
"Jadi, prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Wahyu. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!