Soal Nasib Tenaga Honorer di Loteng, Pak Wabup Bilang Begini
"Yang ada itu PPK dan ASN, sesuai isi surat tersebut," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya.
Adapun langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah sesuai arahan pemerintah pusat, yakni, melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
"Hal ini telah kami lakukan untuk di pihak ketiga," ungkapnya.
Selain itu, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
“Kami lihat seperti apa kondisi daerah, itu yang harus dibahas bersama pihak terkait," katanya.