Soal Pajak Pendidikan, Prof Zainuddin Sampaikan Pernyataan Keras, Simak
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu juga mengutip Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan" dan Pasal (2) berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Dia membandingkan dengan Pasal 7 Ayat (4) RUU KUP yang menyatakan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
"Jelas penerapan pajak seperti itu berbau kapitalistik yang tentu bertentangan dengan jiwa Pancasila," ujar Prof Zainuddin menegaskan.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar pemerintah mencabut usulan memungut PPN terhadap jasa pendidikan dari RUU KUP.
Faktanya, kata dia, di satu sisi tahun depan masyarakat tidak akan mendapat layanan pendidikan yang lebih baik dibanding yang diberikan pemerintah pada 2021.
Pasalnya, pagu anggaran pendidikan di RAPBN 2022 dikurangi lebih Rp 10 triliun. Dari Rp 83,5 triliun pagu 2021 menjadi Rp 73,08 triliun saja di dalam pagu indikatif 2022.
"Kalau tidak bisa memberi layanan lebih baik jangan pula menambah beban pajak pendidikan kepada rakyat," pungkas Prof Zainuddin Maliki. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: