Soal Pembayaran THR, Said Iqbal Akui Tahun Ini Lebih Baik
Sabtu, 15 Juni 2019 – 00:45 WIB
Pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap pemberian THR. Dari tingkat pusat hingga daerah melalui dinas. Selain menerima pengaduan, Kemnaker juga menerima konsultasi pembayaran THR. Hingga 10 Juni, posko sudah memberikan 525 konsultasi.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menuturkan, pemerintah sudah mengakomodasi kebutuhan pekerja. Terutama soal pemenuhan THR. Dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang pengupahan, hak-hak pekerja terpenuhi.
Sehingga mencukup kebutuhan untuk Lebaran. ”Bonus dan THR yang biasanya macet oleh perusahaan, kini sudah mulai berkurang,” ujarnya. (han)