Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Penetapan Wali Kota Ex-Officio, Gubernur Kepri Pasrah Tunggu Keputusan Pusat

Sabtu, 04 Mei 2019 – 07:20 WIB
Soal Penetapan Wali Kota Ex-Officio, Gubernur Kepri Pasrah Tunggu Keputusan Pusat - JPNN.COM
Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengundang Walikota Batam, Rudi SE (kanan) untuk rapat di Jakarta untuk membahas struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BP Batam, Kamis (2/5). Foto: Kemenko Perekonomian for BP

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi  Kamis (2/5) pagi, buru-buru meninggalkan Dataran Engkuputri  menuju Jakarta untuk memenuhi undangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

"Sama pak wakil walikota saja ya (wawancara). Mau ke Jakarta, dipanggil Menko (Darmin), soal Batam," kata Rudi sembari meninggalkan lokasi acara.

Sejatinya, tidak hanya Rudi yang dijadwalkan akan ke Jakarta. Melainkan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad juga. Akan tetapi keduanya memilih untuk membagi tugas.

"Saya tak jadi ikut karena padat acara di Batam, juga ada LKPJ dan juga baru may day, makanya bertahan satu orang," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Menurutnya, pembagian tugas ini bahkan sudah dipahami oleh pihak Kemenko Perekonomian. Soal agenda rapat di Jakarta apakah terkait ex officio, Amsakar mengaku tidak mengetahui.

"Judulnya rapat koordinasi saja. Harapan kami melalui rapat ini diskusi yang mencuat di ruang publik dapat terurai," harap dia.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga mengaku tidak tahu apakah pemanggilan ke Jakarta apakah terkait ex officio atau tidak. Namun ia mengungkapkan, yang diundang dari Batam adalah dirinya, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dan Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi.

"(Agendanya) tak tahu, tak tahu. Tak ditulis itu (agenda)," imbuhnya.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun mulai pasrah terkait polemik Ex Officio Badan Pengusahaan (BP) Batam yang tak kunjung ada kepastian. Menurut Nurdin, pihaknya hanya bisa menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close