Soal Putusan MK, Prof Yusril Bilang Mahkamah Keluarga Tak Terbukti
Putusan MK memang tidak bulat. Dua dari sembilan hakim MK, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah, mempunyai pendapat yang berbeda.
Suhartoyo berpendapat pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.
Sementara itu, hakim Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai inkonstitusional bersyarat, yakni, calon presiden dan wakil presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah.
“Dengan putusan ini, MK dapat memosisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga,” kata Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. itu artinya usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman. (mcr4/jpnn)