Soal RUU Kesehatan, DPR RI: Jangan Sampai BPJS ke Arah Komersialisasi
"Kenapa dengan adanya RUU Kesehatan ini lembaga BPJS jadi di bawah Kementerian? Dengan begitu, dikhawatirkan kementerian menjadi super power," ungkap Irma.
Dia menyebut BPJS Ketenagakerjaan tidak ada kaitannya dengan Kementerian Kesehatan. Jadi, untuk apa pemerintah mengatur BPJS Ketenagakerjaan di dalam RUU Kesehatan. Kecuali kalau ada kewenangan kolegium, baru boleh diatur Kemenkes.
“Contohnya, masyarakat masih sulit mendapat dokter spesialis, kemudian kawan-kawan yang sudah lulus mau praktek sulit, itu oke lah direformasi dan diatur kementerian. Tapi kalau BPJS Ketenagakerjaan apa urusannya dengan bidang kesehatan?” ujarnya.
Dia pun mengkritisi status BPJS yanga kan berada di bawah kementerian, maka siapa nanti yang akan mengontrol. Kementerian tidak boleh mengumpulkan dan mengelola iuran rakyat, sedangkan yang namanya BPJS itu uang rakyat. Nanti bagaimana dengan sistem auditnya.
“BPJS itu kan mengelola uang rakyat yang keuntungannya untuk kesejahteraan peserta, nah kalau RUU Kesehatan ini disahkan, nanti yang mengelola uang rakyat itu kementerian. Kementerian gak boleh mengelola uang rakyat, kementerian hanya mengelola APBN," pungkas Irma.(mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: