Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Menempatkan Tata Ruang Sebagai Panglima

Senin, 26 Oktober 2020 – 17:54 WIB
Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Menempatkan Tata Ruang Sebagai Panglima - JPNN.COM
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil saat berdikusi secara virtual dengan para wali kota. Foto: Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan bahwa dalam UU Cipta Kerja atau UUCK, tata ruang akan diintegrasikan dengan rencana zonasi, kawasan dan lainnya. Hasil produknya akan mengikat semuanya pihak sehingga menutup celah untuk kriminalisasi kepala daerah.

Hal ini disampaikan Sofyan Dajlil di hadapan anggota Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), yang juga diikuti Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, melalui video conference pada Kamis (22/10) lalu.

Kegiatan itu diselenggarakan karena kehadiran UU Cipta Kerja mendapat perhatian dari publik. Tidak hanya mahasiswa, pekerja/buruh, elemen masyarakat, tetapi juga para kepala daerah, khususnya wali kota seluruh Indonesia.

Dalam forum itu Sofyan menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja mengamanatkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Undang-undang ini akan menjadikan tata ruang sebagai panglima," kata Sofyan A. Djalil.

Selain RTRW, UU dengan konsep Omnibus Law tersebut juga akan mendorong diterbitkannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR ini memiliki skala 1:5.000 berbentuk elektronik menggunakan Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang atau GISTARU, yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN.

"Jadi, siapa saja yang mau membuka usaha di Indonesia, dapat melihat RDTR yang sudah dibuat dan sudah memuat spesifikasi daerah-daerah mana saja yang menjadi kawasan hijau atau kawasan kuning. Itu sudah ada di RTRW berbasis RDTR," jelas mantan Menko Perekonomian itu.

Berdasarkan RDTR itu, seseorang yang ingin membuka usaha sudah mengetahui di mana dia harus merintis usahanya. Melalui Online Single Submission (OSS), izinnya bisa dikeluarkan dan akan ditetapkan melalui Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

"Terkait, NSPK ini diharapkan input dari para kepala daerah," lanjut Menteri asal Aceh Timur ini.

Pemerintah memastikan tidak ada kewenangan daerah yang diambil dalam UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News