Somasi ke Produsen Rokok Dinilai Tidak Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai somasi yang dilayangkan warga bernama Rohayani kepada PT Gudang Garam Tbk dan PT Djarum tidak tepat.
”Produk rokok itu sendiri termasuk barang yang dikendalikan supaya tidak bebas dikonsumsi. Pengendalian dilakukan lewat cukai yang dikenakan kepada produsen rokok. Di samping itu, ada keharusan mencantumkan peringatan bahaya kesehatan dalam setiap kemasan rokok,” kata Enny, Jumat (16/3).
Enny menilai pengendalian konsumsi rokok lewat penarikan cukai menunjukkan tidak ada unsur paksaan untuk menjadi perokok.
Selain itu, perokok juga diatur. Misalnya, hanya boleh merokok di ruangan tertentu.
”Biaya pengaturan bagi perokok itu diambilkan dari cukai yang dikenakan kepada produsen rokok,” kata Enny.
Menurut Enny, perokok yang sakit karena terpapar rokok merupakan risiko pribadi.
Sebab, produsen sudah memasang peringatan bahaya rokok di kemasan.
”Masalah terpapar sakit akibat rokok adalah salah si perokok yang masih mau merokok padahal harga rokok dikenai cukai dan ada peringatan bahaya merokok,” kata Enny.