Sopir Bus Antarnegara Resah
Trayek Angkutan Transkalimantan Belum AdaJumat, 04 November 2011 – 12:01 WIB
”Kecuali aturan baru, akan disosialisasikan. Karena ini aturan lama, tak perlu disosialisasikan lagi,” katanya.
Izin trayek angkutan umum diberikan selama lima tahun. Selain surat izin trayek, pada bus juga terdapat kartu pengawasan yang harus dibawa setiap operasional. Kartu ini berlaku selama setahun. Kartu pengawasan diperpanjang pada tahun berikutnya untuk mengecek apakah kendaraan tersebut digunakan kembali. Kartu pengawasan juga untuk memeriksa kir kendaraan.
”Kir dilakukan setiap enam bulan. Untuk memperpanjang kartu pengawasan, harus melampirkan buku kir,” ujarnya.