Sopir Pikap di Bandung Dibacok Pengamen, Begini Kronologinya
Senin, 02 September 2024 – 11:33 WIB
“Kepala, kaki, dan kedua tangan korban hingga korban mengalami luka robek,” ujarnya.
Setelah peristiwa itu, petugas yang tengah berpatroli berusaha menolong korban dan salah seorang pelaku diamankan, sedangkan satu orang lainnya kabur.
Pelaku pun kini dititipkan di Lapas Anak karena masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo 351 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 no 12 tahun 1951. (mcr27/jpnn)