Sori, MKD Belum Bisa Memproses Permintaan PKS soal Fahri
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) belum merespons permintaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk menindak Fahri Hamzah. Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya menunggu laporan resmi dari FPKS untuk memproses dugaan bahwa Fahri melanggar kode etik.
"Kami tunggu laporannya. Kalau PKS mengajukan laporan, silakan," ujar Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).
Politikus Partai Hanura itu menambahkan, jika PKS sudah melapor maka MKD akan menelaahnya. Yakni untuk meneliti kelengkapan laporan yang masuk.
“Kalau terpenuhi, kami tindak lanjut. Kalau belum, kami suruh pelapor memenuhi berkasnya,” katanya.
Sudding menambahkan, pihaknya tidak bisa bertindak hanya karena FPKS menyampaikan secara lisan. “Karena sesuai hukum acara berdasarkan laporan," papar Sudding.
Sebelumnya, Fraksi PKS dalam rapat paripurna DPR meminta MKD memproses dugaan pelanggaran tatib dan kode etik Fahri. Pasalnya, PKS menganggap telah melanggar kode etik saat memimpin rapat paripurna tentang angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 April lalu.(boy/jpnn)