Sori, Prof Mahfud Ogah Jadi Ahli di Kasus Habib Rizieq
"Bahkan banyak yang hanya meminta mencantumkan nama saya sebagai tim hukum meskipun saya tak bisa hadir. Tapi saya selalu menolak. Sebagai mantan ketua lembaga yudikatif saya merasa kurang pas untuk menjadi saksi di pengadilan," jelasnya.
Menurut Mahfud, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang mantan yudikatif menjadi saksi ahli dalam persidangan. Hanya saja dia menyebut hal itu tidak etis. "Itu sih tak dilarang, tapi saya sendiri tak mau," tandas dia.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Rizieq mengajukan nama Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD sebagai ahli dalam kasus penghinaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Rencananya, tim pembela Rizieq akan menyodorkan Yusril dan Mahfud ke hadapan penyidik Polda Jawa Barat.(mg4/jpnn)