Sori, Tak Ada Lagi Cincai-Cincai Soal Lahan di Batam
Sedangkan untuk penanganan lahan terlantar, BP Batam berpedoman pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2011 yang berbunyi bahwa sebuah lahan yang tak kunjung dibangun dalam kurun waktu 275 hari setelah dialokasikan, maka BP Batam berhak mencabutnya tanpa kecuali.
"Namun untuk saat ini kami tak pakai peraturan, kami berikan kesempatan. Kami tak otomatis menarik. Ada prosedurnya apakah nanti lahan tersebut akan dicabut atau direalokasikan kembali," jelasnya seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Hatanto menegaskan saat ini pihaknya berupaya untuk konsisten dalam menerapkan hukum yang berlaku.
Konsistensi dalam persepsi orang nomor satu BP Batam ini adalah teguh mengikuti perundangan yang berlaku dan tidak gampang goyah ketika godaan untuk menabrak peraturan itu muncul. Dan bagi masyarakat juga harus berani menerima konsekuensi jika berani melanggar peraturan yang berlaku.
Dahulu banyak peraturan yang dilanggar dan itu merupakan warisan dari para pendahulu sehingga banyak permasalahan terutama soal lahan yang mengemuka saat ini.
Hal ini yang tidak ingin diulangi BP Batam ke depannya. Bahkan untuk kasus lahan di Baloi Kolam saja, Hatanto sampai didatangi Jenderal dan Kolonel yang memiliki kepentingan di sana.
"Tidak ada lagi istilah 'Ah lahanku bermasalah, tapi nanti bakalan bereslah itu dengan Kepala di lantai 8'," cetus pria berkacamata ini.
Hatanto juga mengakui transisi kepemimpinan BP Batam menyebabkan perlambatan ekonomi Batam. Pasalnya pergantian era kepemimpinan juga diikuti perubahan regulasi. Butuh waktu untuk beradaptasi dengan regulasi baru.