Sori, Tak Ada Lagi Cincai-Cincai Soal Lahan di Batam
Untuk menjaga kepastian hukum ke depannya, BP Batam berencana untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam pada 18 Maret nanti. Tujuannya adalah mempercepat proses penerbitan HPL untuk lahan-lahan yang belum memilikinya.
Lalu bagaimana dengan lahan yang sudah dialokasikan namun belum punya HPL. Sama seperti di paragraf sebelumnya, Hatanto menegaskan BP Batam akan mencabutnya dan UWTO-nya akan dikembalikan.
"Jika lahan tak punya HPL, bisa apa. Apa mau Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerbitkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apa bisa BPN menerbitkan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB)," tegasnya.
Melalui kerjasaman dengan BPN Batam, maka lahan di Batam akan berstatus clean and clear karena sudah memiliki HPL yang jelas.(leo)