Soroti Kasus Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Sebut Kabar Buruk dan Kebiasaan Membolak-balik Fakta, Hmm
Kamis, 11 Agustus 2022 – 13:28 WIB
Kabareskrim Komjen Agus menjelaskan peristiwa di Duren Tiga bukanlah tembak-menembak, tetapi penembakan.
Artinya, Brigadir J menjadi korban yang meninggal dalam peristiwa itu, tidak melepaskan atau membalas tembakan.
"RE menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak," tutur Komjen Agus.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr9/jpnn)