Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soroti Keributan di Magelang, Kuat Ma’ruf si Sopir Ferdy Sambo Minta Dibebaskan

Kamis, 20 Oktober 2022 – 14:26 WIB
Soroti Keributan di Magelang, Kuat Ma’ruf si Sopir Ferdy Sambo Minta Dibebaskan - JPNN.COM
Terdakwa Kuat Ma'ruf kembali diborgol seusai menjalani sidang eksepsi atas dakwaan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Irwan berpendapat bahwa suatu peristiwa keributan menjadi sangat penting karena uraian dakwaan JPU menerangkan Ricky Rizal turun ke lantai satu untuk mengambil senjata api laras panjang Steyr AUG dan pistol HS milik Brigadir Yosua di kamarnya.

“Agar surat dakwaan menjadi lengkap dan terang seharusnya Jaksa Penuntut Umum menerangkan hubungan antara peristiwa keributan itu dengan alasan Ricky Rizal Wibowo mengamankan kedua senjata milk korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” Irwan.

Menurut dia, peristiwa keributan ini sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasar keterangan para saksi di dalam berita acara pemeriksaan dan alat bukti.

Alasan selanjutnya, kata kubu Kuat Ma'ruf, bahwa dakwaan JPU menjelaskan perbuatan terdakwa yang merupakan tindak pidana atau mendukung tindak pidana yang didakwakan.

Kubu Kuat menilai JPU hanya berasumsi dan tidak cermat di dalam dakwaan yang menyimpulkan Kuat Ma'ruf telah mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Sedangkan, dalam uraian sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menerangkan kapan, di mana, dan dari siapa terdakwa Kuat Ma'ruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Irwan.

Kemudian, kubu Kuat menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap perbuatan penyertaan terdakwa.

Pasalnya, surat dakwaan diklaim tidak pernah menguraikan kapan dan di mana terdakwa memiliki niat dan atau berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumui, bermaksud merampas nyawa korban Brigadir Yosua Hutabarat.

Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menyoroti peristiwa keributan di rumah Ferdy Sambo di Magelang hingga Ricky mengambil senjata Brigadir Yosua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News