Soroti Keributan di Magelang, Kuat Ma’ruf si Sopir Ferdy Sambo Minta Dibebaskan
Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan
Alasan terakhir, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, di mana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda.
“Atas uraian tersebut, kami selaku penasihat hukum Kuat Ma'ruf memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Kemudian, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan, termasuk memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kuat terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: