Sosialisasi Mutlak Diperlukan Sebelum RKUHP Disahkan
Dia mengatakan apabila ditinjau dari usianya, KUHP yang sekarang digunakan juga sudah terlalu tua, banyak hal sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat Indonesia.
WvS diterapkan di Indonesia oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 1915, disusun oleh pemerintah Belanda pada 1881, dan merupakan konkordansi dari Code Penal Perancis 1791.
“Sebagai pemerintah kolonial, bukan tidak mungkin hukum yang dibawa dan diterapkan di negara jajahan mengandung misi-misi tertentu, yaitu untuk mengendalikan perlawanan masyarakat di negara jajahan kepada pemerintah kolonial,” ujar dia.
Kemudian, dilihat dari sistem nilai yang melatarbelakangi penyusunannya, WvS dibuat oleh masyarakat dengan latar belakang sistem sosial individualis dan liberalis.
Sedangkan masyarakat Indonesia adalah mono-dualis yang religius, yaitu masyarakat yang memberikan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan sosial dan bersifat religius.
“Jadi, banyak hal yang sebenarnya tidak sesuai dengan sistem nilai masyarakat kita,” kata Marcus.
Dokumen RKUHP yang telah dihasilkan saat ini, menurut Marcus, sudah bisa dilihat sebagai hasil maksimal dari proses panjang upaya Bangsa untuk mempunyai KUHP sendiri yang sudah dimulai sejak 1963.
Penundaan yang terjadi saat ini merupakan kearifan Presiden memperhatikan suara elemen masyarakat yang keberatan atas beberapa rumusan delik yang bisa dijembatani dengan sosialisasi yang baik.