Sosok Pembuang Bayi Perempuan di Tong Sampah Terungkap, Dia Ternyata
"Pada Jumat (16/9) pukul 04.30 WIB pagi, dia membuang bayi itu dalam tong sampah," katanya.
Menurut Kapolres, tersangka AM sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri yang curiga dengan gelagat tersangka.
Ketika dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, pada tubuh tersangka didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudara yang masih mengeluarkan air susu ibu (ASI).
"Hasil pemeriksaan, AM diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bayi yang ditemukan dalam tong yang sempat menghebohkan warga sekitar, merupakan anak yang baru dilahirkannya.
Tersangka merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya.
Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)