SP Layani Pelanggannya di Kamar, Keluarga di Dalam Rumah tidak Ada yang Tahu
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menambahkan untuk usia janin yang selamat dan dilakukan aborsi berusia 1-3 bulan.
Lewat dari tiga bulan usia janin, SP seringkali gagal melakukan aborsi. Pengguna jasa biasanya berusia dari kalangan dewasa.
“Pengguna jasa di Tarakan lumayan banyak. Jadi, di rumahnya tidak terpampang tulisan klinik. Pengguna jasa janjian dulu sama SP, baru dilayani di sebuah kamar di dalam rumahnya,” ujar Aldi.
Tersangka melakukan praktik aborsi seorang diri. Sementara keluarga hanya mengetahui tersangka mengobati orang sakit.
"Praktik tersebut sudah dilakukan SP sejak tahun 2011 silam," sambungnya.
Dugaan tersangka juga menjual obat-obatan penggugur kandungan, masih didalami pihak kepolisian.
“Intinya, pengguna jasanya ada juga dari luar Tarakan hingga pulau Jawa,” imbuh Aldi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa peralatan medis di antaranya dua suntikan, alat penjepit, gunting serta kapas.