SP Layani Pelanggannya di Kamar, Keluarga di Dalam Rumah tidak Ada yang Tahu
Kamis, 28 Oktober 2021 – 10:13 WIB
SP disangkakan Pasal 75 juncto Pasal 194 Undang-Undang RI tentang kesehatan atau pasal 64 juncto pasal 83 UU RI tentang tenaga kesehatan atau pasal 299 ayat 1 KUHP. (sas/uno/rakyatkaltara)