SS Tanam Ganja Secara Hidroponik di Halaman Rumah, Begini Pengakuannya
Sabtu, 21 Agustus 2021 – 02:10 WIB
Kepada penyidik tersangka SS mengakui perbuatannya menanam ganja setelah mendapatkan biji tanaman itu dari temannya.
Tersangka juga mengaku sudah tiga kali memanen ganja tersebut dan dijualnya secara eceran.
Atas perbuatannya, tersangka SS dikenakan pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. (antara/jpnn)