SS Terancam Tua dan Mati di Penjara
Selain itu, juga ditemukan 20 bungkus plastik teh China merk Guanyinwang warna hijau yang diduga berisi sabu-sabu.
"Tersangka mengakui 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu adalah miliknya yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per kg dengan keuntungan seluruhnya mencapai Rp 3.150.000.000. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 112 (2) Yo Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?