Ssst, Ada Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Dilaporkan ke Kejaksaan, Sebegini Nilainya
jpnn.com, PALEMBANG - Dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.
Pelaporan dugaan korupsi bansos itu dilakukan Koordinator MAKI Sumsel Bony Belitong kepada Asisten Intelijen Kejati Sumsel I Gde Ngurah Sriada saat aksi unjuk rasa, di Palembang, Kamis (29/7).
Dalam laporan itu, para aktivis MAKI meminta kejaksaan mengungkap dugaan korupsi bansos Covid-19 yang terindikasi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar.
Menurut Bony, pada 2020, CV OSA selaku penyalur bansos Covid-19 diduga dua kali berturut-turut melakukan kesalahan penyaluran bantuan beras.
"Dalam dua tahap pekerjaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara Rp 1,6 miliar dari penggunaan dana tak terduga di Dinsos Sumsel sebesar Rp 23 miliar sebagai dana penanggulangan COVID-19 Tahun Anggaran 2019," kata Bony.
Selain masalah bansos tersebut, MAKI juga mendesak Kejati Sumsel secepatnya mengusut tuntas semua pengaduan dugaan korupsi proyek di lingkungan pemprov maupun pemkot/pemkab yang telah disampaikan sepanjang 2021 ini.
MAKI juga meminta pihak kejaksaan berkenan memberikan informasi perkembangan penanganan beberapa pengaduan yang telah disampaikan.
Di antaranya, kata Bony, dugaan penyelewengan dana hibah KPU Kabupaten Musi Rawas Rp 45 miliar Tahun Anggaran 2020.