Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suara Keras Pihak Istana Ditujukan ke Ketum FPI

Minggu, 22 Desember 2019 – 17:40 WIB
Suara Keras Pihak Istana Ditujukan ke Ketum FPI - JPNN.COM
Massa FPI. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pernyataan Ketua Umum FPI (Front Pembela Islam) Ahmad Sobri Lubis yang menyebut pihaknya tak akan memperpanjang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di kemendagri.

Alasan Sobri, SKT itu tak akan berguna bagi FPI, karena pihaknya tak pernah memanfaatkan kegunaan dari SKT tersebut. Yakni untuk minta bantuan dana dari pemerintah.

Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan FPI tentang aturan yang berlaku di Indonesia mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Ya, itu terserah dia. Dia mau hidup baik, ya, kalau tidak juga terserah, yang pasti negeri ini ada aturannya, bukan hukum rimba yang berlaku di sini. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang ormas, perkumpulan, dan lain-lain," kata Ngabalin di Jakarta, Minggu (22/12).

Ngabalin mengatakan bahwa setiap ormas maupun perkumpulan yang ingin mendapatkan status legal di Indonesia harus patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperpanjang SKT.

Dikatakan, jika FPI tidak mengurus perpanjangan SKT tersebut, berarti status FPI sebagai ormas akan berubah.

"Nanti dilihat Departemen (Kementerian) Dalam Negeri, Departemen Kehakiman untuk apakah dia perkumpulan, ataukah dia menjadi paguyuban, atau menjadi Alumni 212 atau kelompok pengajian, 'kan bisa saja menjadi itu," kata Ngabalin.

Ia melanjutkan, "Yang pasti Anda sedang diurus dan diatur oleh suatu organisasi negara yang namanya pemerintah. Kalau Anda tidak mau diurus oleh pemerintah dengan persyaratan negara, ya, artinya rakyat Indonesia bisa memberikan penilaian."

Ali Mochtar Ngabalin mengomentari pernyataan Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis yang mengaku tidak memperpanjang SKT ke kemendagri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close