Subsidi Solar Tambang Perkebunan Dicabut
Jumat, 31 Agustus 2012 – 09:50 WIB
JAKARTA - Pengusaha pertambangan dan perkebunan harus merogoh kocek lebih dalam mulai 1 September nanti. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 solar bersubsidi "diharamkan" bagi kendaraan pertambangan dan perkebunan skala besar. "Kami akan memperkeras sosialisasi agar pelaksanaan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi di perusahaan tambang dan perkebunan dapat berjalan efektif 1 September nanti, karena saya mendapat laporan ada beberapa perusahaan yang enggan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dikantornya.
Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi di 13 kota.Penegasan itu sesuai Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, dimana pada pasal 6 disebutkan kendaraan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar (gas oil) bersubsidi terhitung sejak tang"gal 1 September 2012,"Mereka harus mengerti ini untuk penghematan anggaran Negara," tegasnya.
Kepada perusahaan yang membandel, Jero mengancam akan memberikan sangsi berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), sementara jika pelanggaran itu dilakukan oleh karyawan maka perusahaan harus menindak tegas karyawan tersebut,"Kita serius, kalau memang pelanggarannya disengaja, truk-nya ketahuan (pakai solar bersubsidi), akan kita cabut izinnya," kata dia.
JAKARTA - Pengusaha pertambangan dan perkebunan harus merogoh kocek lebih dalam mulai 1 September nanti. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Nomor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
Selasa, 24 Desember 2024 – 07:14 WIB - Ekonomi
Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
Senin, 23 Desember 2024 – 21:12 WIB - Makro
Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
Senin, 23 Desember 2024 – 19:29 WIB - Bisnis
Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
Senin, 23 Desember 2024 – 18:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Istana
Prabowo Batal Berkunjung ke Malaysia Gegara Ada Hal Penting di Jakarta
Selasa, 24 Desember 2024 – 03:00 WIB - Liga Indonesia
Kabar Duka, Dokter Tim Persib Bandung Rafi Ghani Meninggal Dunia
Selasa, 24 Desember 2024 – 06:32 WIB - Daerah
Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
Selasa, 24 Desember 2024 – 04:32 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Selasa 24 Desember 2024, Cek di Sini
Selasa, 24 Desember 2024 – 06:47 WIB - Daerah
Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
Selasa, 24 Desember 2024 – 04:57 WIB