Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sudah Dipecat dari Polri, JWA Masih Melakukan Aksi Kriminal, Keterlaluan

Sabtu, 03 Juli 2021 – 00:13 WIB
Sudah Dipecat dari Polri, JWA Masih Melakukan Aksi Kriminal, Keterlaluan - JPNN.COM
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti yang diamankan dari rumah produksi uang palsu di wilayah Kuripan, Lombok Barat, NTB, Jumat (2/7). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

Tercatat ada 20 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp20 ribu; 38 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp100 ribu; sembilan lembar kertas HVS dengan cetakan Rp50 ribu.

Kemudian satu unit mesin scanner untuk mencetak uang palsu, belasan botol pewarna semprot yang diduga digunakan untuk mengubah warna hologram pada hasil cetakan uang palsu; tujuh botol tinta isi ulang dan uang palsu senilai Rp750 ribu yang siap beredar.

Dari aktivitas produksi uang palsu ini, Hari Brata mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari kedua pelaku bahwa sudah ada sejumlah uang palsu yang beredar di tengah masyarakat.

"Terkait adanya uang palsu produksi mereka yang sudah beredar ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan di lapangan," ucap dia.

Kepada masyarakat pun, Hari Brata mengimbau agar berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang kertas. Sebaiknya melakukan pemeriksaan lebih detail terkait keabsahan dari uang tersebut.

"Apabila menemukan adanya uang palsu yang beredar, silakan laporkan langsung kepada kami," katanya.

Kini kedua pelaku yang ditangkap pada Jumat (2/7) siang, telah diamankan di Mapolda NTB. Dari perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara paling berat seumur hidup.

Ancaman tersebut, jelas Hari Brata, sesuai dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

JWA, pecatan Polri berbuat kriminal bersama dengan temannya berinisial MR. Lihat tuh barang buktinya.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close