Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK
Sengketa Pemilukada Aceh Tengah dan Gayo LuesSelasa, 19 Juni 2012 – 06:16 WIB
Seperti diberitakan, dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Selasa (12/6), majelis hakim yang dipimpin Achmad Sodiki, menyatakan menolak gugatan tiga pasangan calon bupati-wabup Ateng.
Majelis hakim MK menyatakan, obyek gugatan para penggugat salah. Majelis hakim MK menilai, mestinya yang menjadi obyek gugatan adalah Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ateng, yang tanpa nomor, tertanggal 15 Mei 2012.
"Inilah yang mestinya menjadi obyek permohonan pemohon karena termohon (KIP Ateng) tidak membuat SK rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar hakim MK dalam putusannya.