Sudah Menyuap, Pak Bupati Terbukti Pula Korupsi Rp 2,1 Miliar
Perbuatan itu bermula saat Pemkab Labuhan Batu Utara menerima biaya biaya pemungutan PBB tahun 2013 sebesar Rp 1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp 748.867.201 dan tahun 2015 Rp 661.888.750.
Biaya pemungutan PBB sektor perkebunan itu lalu digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Kharuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhan Batu Utara membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.186.469.295 (Rp 2,1 miliar).
Sebelum kasus ini, Kharuddin lebih dahulu disidang dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Suap itu dilakukan untuk pengurusan DAK Pemkab Labuhan Batu Utara dari APBN 2017 dan DAK APBN 2018.
Dalam kasus itu, Kharuddin divonis 1,5 tahun penjara dan Denan Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. (mcr22/jpnn)