Sudah Tahu Majikan Polisi, 2 ART Ini Masih Saja Nekat Berbuat Terlarang, Begini Jadinya
Selasa, 28 Juni 2022 – 23:51 WIB
Akibat ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun kurungan," tutup AKP Dwi.
Di hadapan polisi, tersangka Sony mengaku sudah tak betah bekerja dengan majikannya.
“Sudah 10 bulan bekerja dengan korban. Saya tidak betah Pak, karena sering dimarahin hanya gara-gara menyalakan AC tanpa izin dia," ungkap Sony.
Televisi dan motor yang sudah dicuri tersebut dijual seharga Rp 2,8 juta.
"Tidak punya modal untuk pulang, jadi kami bawa kabur motor yang sehari-hari memang untuk operasional dan dijual, uangnya untuk ongkos pulang," aku tersangka Sony.(dho/sumeks)