Sudah Tak Sabar Ingin Gelar Pesta Nikah, Warga tak Peduli SE Bupati
Aturan tersebut berlaku untuk semua kalangan masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan di daerah ini.
Apabila satu wilayah tidak diperbolehkan mengadakan resepsi pernikahan maka di wilayah lainnya juga seharusnya tidak diperbolehkan menggelar hal serupa.
Kalau ada dispensasi bagi masyarakat yang terlanjur mengadakan resepsi pernikahan, menurut dia, hal itu juga harus sama, yakni diberikan kepada masyarakat di wilayah lainnya agar tidak muncul kecemburuan sosial di antara masyarakat.
“Kami hanya sekadar mengingatkan dan menyarankan semua pihak, terutama Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten ini. Pemerintah mengeluarkan surat edaran ini tidak lain untuk melakukan pencegahan dan memutuskan rantai penularan virus corona di daerah ini,” ujarnya pula.
Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko menyebutkan jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di daerah ini kembali bertambah 34 orang sehingga totalnya menjadi 441 orang.
Penambahan 34 kasus tersebut, tersebar di empat kecamatan, yakni 24 orang dari Kecamatan Air Manjuto, tujuh orang dari Kecamatan XIV Koto, dua kasus dari Kecamatan Kota Mukomuko, dan satu kasus Kecamatan V Koto.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo menyebut 34 pasien COVID-19 tersebut, 24 orang di antaranya santri Pondok Pesantren Al Iman di Satuan Pemukiman (SP) V Kecamatan Air Manjuto.
Pihaknya menyarankan kepada pihak pesantren agar santri menjalani isolasi mandiri di rumahnya guna mencegah penyebaran virus corona.