Suka Pamer Senjata ke Warga, Anggota BIN Gadungan Dicokok
"Berani mengaku BIN di depan polisi. Bagaimana orang biasa. Lalu nunjukkin KTP yang pekerjaannya tertulis sebagai anggota Polri," jelas Bismo. Namun, KTP itu ternyata palsu, setelah diselidiki.
Bismo melanjutkan, dari tangan Ade, polisi menyita satu pucuk senjata air softgun, 10 butir peluru gotri, dan lima peluru tajam aktif. Bismo menegaskan, pihaknya masih mempertanyakan status kepemilikan lima butir peluru aktif tersebut. "Dia ngakunya dapat di jalan," imbuh Bismo.
Sementara ini, Ade hanya bisa dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Perangkat Senjata Api dengan ancaman pidana lima tahun. (Mg4/jpnn)