Sukardi Kaget Didatangi 2 Petugas, Diancam, Eeh Ternyata
Sabtu, 13 Februari 2021 – 10:47 WIB
"Korban pun pulang mengambil uang, setelah kembali ke lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada lagi dan membawa kabur telepon genggam korban seharga Rp4 juta," ujar Slamet.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah berikut barang bukti satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)